BANJARMASIN – DPP Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) dan Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO) Provinsi Kalimantan Selatan dibekali pengetahuan hukum dalam pelaksanaan jasa kontruksi karena menggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Karena diakui selama ini, anggota INKINDO dan PERKINDO Kalsel masih ada yang terbelit kasus hukum karena kurang memahami aturan kontruksi yang menggunakan APBN dan APBD tersebut.
Ketua Umum DPN INKINDO, Ir. H. Peter Frans,mengatakan, INKINDO sekarang sudah memasuki usia 40 dan era 2020 digital sehingga melakukan lompatan kedepan, karena INKINDO kesulitan mencari tenaga ahli.
Ini adalah salah satu cara mendekatkan INKINDO dan PERKINDO dengan pemangku kepentingan. Ingin mengembangkan kopetensi, melindungi dan mengayomi anggotanya.
“Kalau pengurus tidak mengsejahterakan anggotanya artinya tidak mengayomi, saya bilang pengurus harus tau hukum dan organisasi, “ujar Peter Frans Dialog hukum jasa kontruksi tema potensi pelanggaran hukum dalam praktek jasa konsultasi dan pencegahannya di Hotel Mercure di Banjarmasin, Selasa (30/7)
INKINDO juga sedang mempersiapkan AD/ART seperti diketahui organisasi ini cepat sekali berubah, pengumuman online semua. Melek hukum karena jasa kontruksi menggunakan APBN dan APBD. Tujuannya tidak mencari benar dan salah, harmonisasi itu yang penting karena konsultan membangun peradaban.
Ketua DPP Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Kalsel, Ir.Syamsul Arivin,mengatakan, kegiatan ini terlaksanakan atas kerjasama INKINDO dan PERKINDO Kalsel.
Bagaimana agar anggota dapat berdaya, profesional dan sudah 2 kali mengadakan kerjasama.Acara ini dilaksanakan karena terjadi temuan auditor atau masuk daftar hitam, kasus hukum yang ditangani kejaksaan dan kepolisian, contohnya runtuhnya jembatan tanipah.
“Bahkan anggota INKINDO dan PERKINDO pernah dipanggil terkait hukum dengan dialog ini kami harapkan pencerahan hukum tentang kontruksi,”jelasnya.
Pencerahan tentang kesalahan administrasi dari auditor yang menyebabkan pengembalian kontrak.Hal-hal bagaimana pelaku kontruksi terhindar dari masalah hukum.
“Semoga keinginan kita untuk menciptakan jasa kontruksi bisa membantu pembangunan daerah yang lebih baik lagi,”harapnya. Hal ini sekaligus dalam rangka dari konsultan menyongsong perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan.
Ketua DPD Perkindo Kalsel, Yuaini, mengharapkan anggotanya untuk mengikuti acara dialog ini agar bisa memahami aspek-aspek pencegahan hukum untuk menghindari pelanggaran hukum.
Selain bermanfaat dan menyamakan presepsi dalam hal ini pengguna jasa kontruksi juga untuk melakukan pembinaan dan perundang-undangan jasa kontruksi yang selalu dilakukan perubahan untuk perbaikan.
Ketua Panitia, Saiful Anan, mengatakan, dialog hukum jasa konsultasi mengjadirkan undangan sebanyak 200 peserta dari INKINDO dan PERKINDO Kalsel, serta berbagai narasumber dari Polda Kalsel, Kejati Kalsel, Inspektorat, BPK RI perwakilan Kalsel, dan Ketua Umum DPN INKINDO.rds
Sumber : https://matabanua.co.id/2019/07/31/konsultan-kontruksi-dibekali-pengetahuan-hukum/