Dewan Kehormatan Nasional

//www.inkindo.org/wp-content/uploads/2023/04/01-ok-min-scaled.jpg

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DEWAN KEHORMATAN NASIONAL INKINDO

a. Menegakkan dan mengembangkan kode etik.
b. Merumuskan, mengembangkan kode etik serta mengawasi penaatannya.
c. Merumuskan dan menetapkan pedoman pelaksanaan tugas Dewan Kehormatan dalam penanganan kasus pelanggaran kode etik.
d. Mengumumkan pelanggaran kode etik secara umum dan menetapkan putusan terakhir tentang sanksi atas suatu pelanggaran yang dilakukan anggota.
e. Mempunyai kewenangan sebagai lembaga banding.

No. Nama Jabatan
1 Ir. H. Bambang Wikanta., M.M., M.T., I.P.U. Ketua Dewan Kehormatan Nasional (DKN) INKINDO
2 Drs. Ir. Eddy Eko Susilo, M.T. Sekretaris
3 Ir. Nusyirwan Sudjono Anggota
4 Ir. Tonggo. P. Siahaan Anggota
5 Ir. Istanto Oerip, I.P.U. Anggota
6 Drs. P.E. Indrato, M.Si. Anggota
7 Ir. Alfian Batnakanti Anggota
8 Ir. Hari Susilo Anggota
9 Ir. I Ketut Budiarsa, I.A.I. Anggota
10 Dewi Smaragdina, S.E., M.Sc. Anggota
11 Ir. Jumadi S. Witopawiro, M.S. Anggota

Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) merupakan Asosiasi Perusahaan Jasa Konsultan di Indonesia yang didirikan pada tanggal 20 Juni 1979 di Jakarta.

KONTAK KAMI

Jl. Bendungan Hilir No. 29, Jakarta Pusat 10210

Telp: (021) 5738577

Hp/Hotline: 081315289207

Email: inkindo@inkindo.org