Berita
OPTIMISME ANGGOTA BARU INKINDO, DITENGAH PANDEMI
Tiga puluh lima anggota baru Inkindo Jawa Timur mengucapkan ikrar anggota baru. Disaksikan jajaran Ketua, Sekretaris, Bendahara dan jajaran pengurus Bidang Keanggotaan. Pandemi tidak menyurutkan semangat anggota baru untuk berkarya di bidang jasa konstruksi. Ikrar anggota dilaksanakan di sekretariat DPP Inkindo Jatim, Kamis 18 Maret 2021.
Sebanyak 35 anggota baru dibagi dalam 3 kelompok dengan menerapkan prosedur kesehatan, mengucapkan ikrar anggota dan menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) Inkindo.
Dalam sambutannya Dr Ir. Adi Prawito selaku Ketua DPP Inkindo Jatim menekankan agar para anggota baru selalu optimis dengan selalu mengembangkan kapasitas diri dan kemampuan agar dapat bersaing di tengah ketatnya persaingan di jasa konstruksi khususnya jasa konsultan. Pengembangan SDM adalah kunci utama dalam jasa konsultan. Adi Prawito juga mengingatkan untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi di bidang jasa konstruksi. Regulasi sangat mempengaruhi kelangsungan jasa konstruksi. Dua puluh persen sektor penggerak regulasi dipengaruhi oleh faktor regulasi dari pemerintah.
Pada ikrar kali ini dominan anggota berasal dari wilayah Surabaya dan sekitarnya, Banyuwangi dan Madiun. Sektor konstruksi masih menjadi bidang utama dari anggota baru selain sektor non konstruksi seperti bidang survey & pemetaan serta bidang lingkungan hidup.
Sumber : DPP INKINDO Jawa Timur
Sosialisasi Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perpres No. 16/2018 Tentang PBJ yang disampaikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kepada Yth,
Bapak/Ibu Anggota INKINDO,
Berikut ini adalah Replay Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perpres No. 16/2018 Tentang PBJ yang disampaikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Untuk Replay Kegiatan tersebut dapat diakses melalui link berikut : https://youtu.be/llZQvNDRfsU
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Mencermati Perubahan Regulasi Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Permen PUPR No 14/2020
01 Juni 2020 16:18 WIB
Mencermati Perubahan Regulasi Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Permen PUPR No 14/2020
Peraturan pengadaan jasa konstruksi merupakan salah satu regulasi yang sangat dinamis, karena sering mengalami perubahan sehingga perlu dicermati oleh para pelaku usaha jasa konstruksi, baik para konsultan maupun kontraktor. Salah satunya adalah terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, tertanggal 15 Mei 2020.
Permen PUPR No 14/2020 merupakan pangganti dari Permen PUPR No 07/2019, menyesuaikan dengan Putusan MA 64P/HUM/2019 yang membatalkan Pasal 21 ayat (3) Permen PUPR 07/2019. Permen PUPR No 14/2020 mengalami beberapa perubahan dibanding Permen PUPR No 07/2019, tidak terbatas hanya terkait Pasal 21 ayat (3) yang dibatalkan MA, tetapi juga ada beberapa aturan baru yang layak diketahui oleh pelaku usaha jasa konstruksi.
Salah satu perbedaan yang menonjol dari Permen PUPR No 14/2020 dibanding Permen PUPR No 07/2019 adalah tentang segmentasi pasar. Dalam bidang jasa konstruksi telah diatur secara ketat tentang segmentasi pasar yang dikaitkan dengan kualifikasi usaha. Artinya, masing-masing kualifikasi usaha (Besar, Menengah, Kecil) hanya bisa mengerjakan untuk nilai paket pekerjaan tertentu sesuai dengan segmentasinya (Besar, Menegah, Kecil). Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pangsa pasar di masing-masing segmentasi dari pelaku usaha yang memiliki kualifikasi di atasnya. Sehingga kualifikasi Besar tidak bisa mengerjakan nilai proyek untuk segmentasi Kecil dan Menengah. Namun hal itu dikecualikan, misalnya jika ada pekerjaan termasuk segmentasi Menengah namun memiliki kompleksitas yang tidak dapat dipenuhi oleh kualifikasi M, maka dimungkinkan untuk dikerjakan oleh penyedia jasa satu tingkat di atasnya atau kualifikasi Besar. (Permen PUPR No 14/2020 Pasal 24 ayat (2))
Perubahan segmentasi pasar ini terjadi pada Pemaketan Pekerjaan Konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3). Perubahan bukan hanya terkait dengan nilai paket pekerjaan, tetapi hal yang baru, adalah 2 adanya pembatasan untuk penyedia pekerjaan konstruksi BUMN. Perubahan segmentasi pasar adalah sebagai berikut :
- Untuk nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sampai dengan Rp2,5 miliar hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi kualifikasi Kecil. (Sebelumnya maksimal: Rp10 miliar).
- Nilai HPS di atas Rp2,5 miliar – 50 miliar hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi kualifikasi Menengah (Sebelumnya: di atas Rp10 miliar –100 miliar).
- HPS di atas Rp50 miliar – 100 miliar hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha milik Negara. (Sebelumnya tidak diatur).
- HPS di atas Rp100 miliar untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar (sama dengan sebelumnya).
Untuk pekerjaan jasa konsultansi konstruksi tidak ada perubahan nilai segmentasinya, yaitu : untuk nilai
HPS sampai dengan Rp1 miliar untuk kualifikasi Kecil, HPS di atas Rp1 miliar- Rp 2,5 miliar untuk
kualifikasi Menengah, dan HPS di atas Rp 2,5 miliar untuk kualifikasi Besar. Untuk pekerjaan jasa
konsultansi konstruksi tidak ada pembatasan nilai paket bagi penyedia jasa konsultansi konstruksi BUMN
sebagaimana diberlakukan di pekerjaan konstruksi.
Pengaturan segmentasi pasar untuk memproteksi kualifikasi usaha kecil sangat strategis dalam
pengembangan usaha kecil. Namun yang lebih penting lagi adalah bagaimana pemerintah menyediakan
paket-paket pekerjaan jasa konstruksi untuk segmentasi kecil yang lebih banyak lagi, mengingat jumlah
usaha kecil jauh lebih besar dibanding usaha Besar dan Menengah.
Pengadaan Langsung
Permen PUPR 07/2019 belum mengatur terkait pengadaan langsung untuk jasa konstruksi. Dalam Permen PUPR No 14/2020, Pengadaan langsung Jasa Konstruksi disyaratkan untuk penyedia jasa usaha orang perorangan dan/atau badan usaha dengan kualifikasi usaha kecil. Proses pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi diatur dalam Pasal 62, antara lain menjelaskan :
- Pejabat Pengadaan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang diyakini mampu untuk melaksanakan
pekerjaan sebagai calon Penyedia.
- Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, biaya/harga, dan
kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
- Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi.
- Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi apabila calon Penyedia memenuhi
persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi. Permen No 14/2020 mengatur tentang kekhususan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dijelaskan dalam Pasal 121 dan Pasal 123, antara lain :
- Pengadaan langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, diutamakan untuk pelaku usaha orang asli Papua.
- Untuk nilai HPS Rp1 miliar- 2,5 miliar tender terbatas diperuntukan bagi pelaku usaha Papua.
- Untuk pemberdayaan kepada pelaku usaha Papua, bagi pelaku usaha kualifikasi Menengah dan
Besar yang mengikuti tender di Papua dan Papua Barat harus melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk : Kemitraan usaha/KSO dan Sub kontrak.
Dalam Pasal 1 butir 22, dijelaskan bahwa yang dimaksud Pelaku Usaha Orang Asli Papua adalah Penyedia yang merupakan atau dimiliki oleh orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Penghapusan E-reverse Auction
Dalam Permen PUPR No 07/2019 dikenal adanya Penawaran Harga Secara Berulang yang disebut E-reverse Auction , yaitu metode penyampaian penawaran harga secara berulang pada tender. E-reverse
Auction dapat dilakukan dalam hal terdapat 2 (dua) peserta tender yang lulus administrasi, teknis, dan kualifikasi. Dalam hal penawaran terendah setelah e-reverse auction di bawah 80% (delapan puluh
persen), dilakukan evaluasi kewajaran harga. Dalam Permen 14/2020 aturan E-reverse Auction dihapus, jadi tidak diberlakukan untuk jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi
Perubahan juga terjadi terkait dengan biaya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang
merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin
terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Dalam Permen 07/2019, biaya Penerapan SMKK pada Jasa
Konsultansi Konstruksi ada pada biaya overhead . DalamPermen PUPR No 14/2020, biaya penerapan SMKK pada Jasa Konsultansi Konstruksi menjadi item tersendiri pada biaya non-personel. Jadi harga kontrak telah memperhitungkan biaya penerapan SMKK .
Pihak Kementerian PUPR nampaknya telah mengakomodir masukan-masukan dari penyedia jasa
konsutansi konstruksi, yang selama ini mengeluhkan tidak adanya item biaya SMKK, padahal SMKK
dipersyaratkan dalam pelaksanaan kegiatan.
Perubahan lain yang merupakan perubahan cukup signifikan pada Permen PUPR No 14/2020, adalah
pembuktian sertifikat kompetensi personel dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang bersangkutan. Hal ini bisa menekan biaya secara signifikan, terutama jika pengguna jasanya berada di luar kota.
Peraturan Menteri No 14/2020, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 , diperuntukkan bagi :
- Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Pengadaan Langsung, Tender Terbatas,
atau Tender/Seleksi di lingkungan kementerian/lembaga, atau perangkat daerah yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk:
a.pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri atau hibah dalam negeri yang diterima oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan/atau
- pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.
Dengan terbitnya Permen PUPR No 14/2020, maka Permen PUPR No 07/2019 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku. Namun dalam Pasal 129 dan 130 , diatur tentang masa transisi atau peralihan, sebagai berikut :
- Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap perencanaan atau tahap
persiapan berdasarkan Permen PUPR No 07/2019 tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap pelaksanaan berdasarkan
Permen PUPR No 07/2019 masih tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya seluruh kegiatan Jasa Konstruksi.
- Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak tersebut.
Kesimpulan
Regulasi merupakan bagian dari pasar, karena sulit bagi para penyedia jasa konstruksi untuk mendapatkan pekerjaan jika tidak menguasai regulasi di bidang jasa konstruksi. Memahami regulasi
bidang jasa konstruksi, seperti Permen PUPR No 14/2020, merupakan bagian dari strategi dalam meraih
pasar jasa konstruksi pemerintah. Tidak bisa dipungkiri, pelaku jasa konstruksi nasional masih sangat tergantung kepada belanja pemerintah, baik APBN maupun APBD. Oleh karena itu dengan adanya perbaikan-perbaikan aturan pengadaan jasa konstruksi yang lebih kondusif pada Permen PUPR No 14/2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pelaku usaha jasa konstruksi nasional agar dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri. ***
* Ir Peter Frans – Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO)
Oleh: Ir. Peter Frans
Editor : Gungde Ariwangsa SH
Sumber : SuaraKarya.id
Sektor Konstruksi Sebagai Motor Pemulihan
Dalam hal daya saing infrastruktur justru lebih rendah. Menurut data WEF 2019, infrastruktur Indonesia berada di peringkat 72. Untuk daya saing infrastruktur transportasi di peringkat 55, disusul peringkat 60 untuk kualitas jalan, dan 109 untuk konektivitas jalan. Namun, untuk konektivitas transportasi udara ada di peringkat 5 dan 19 untuk efisiensi kereta api.
WEF menetapkan infrastruktur sebagai salah satu dari 12 pilar daya saing negara, yaitu sebagai enabling factor. Ia merupakan faktor kunci sesudah kelembagaan.
Terjadinya pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia, sangat memukul perekonomian nasional. Kebijakan refocusing dan realokasi APBN dan APBD yang lebih diarahkan kepada penanggulangan pandemi dapat dipahami oleh semua pihak. Sektor konstruksi salah satu sektor yang terkena dampak akibat kebijakan pemerintah itu. Namun, kita tidak bisa terus berkutat kepada krisis ekonomi saat ini. Sudah waktunya untuk memikirkan skenario pemulihan ekonomi pascapandemi.